Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sistem Tilang Terbaru Mencemaskan, Terobos Palang Kereta Dikurangi 5 Poin

Irsyaad W - Selasa, 7 Januari 2025 | 17:30 WIB
Perlintasan Kereta Api di Stasiun Karet Tanah Abang terlihat mengalami kerusakan hingga menyebabkan pengendara motor jatuh.
Wartakotalive.com
Perlintasan Kereta Api di Stasiun Karet Tanah Abang terlihat mengalami kerusakan hingga menyebabkan pengendara motor jatuh.

GridOto.com - Sistem tilang terbaru mencemaskan bagi yang hobi melanggar lalu lintas.

Karena pelanggaran yang hampir tiap hari ditemui, seperti terobos palang pintu perlintasan kereta api bisa mengurangi 5 dari 12 poin yang disediakan.

Sistem tilang dengan poin ini dinamakan Traffic Activity Report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.

Langkah ini diambil untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.

Secara sederhana, dengan sistem ini, setiap orang memiliki kuota pelanggaran sebanyak 12 poin.

Setiap kali melakukan pelanggaran, poin akan dikurangi.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara, sebelum terbitnya putusan pengadilan.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Dimulai, Ini Pelanggaran yang Nilainya 5 dan 10

Pemilik SIM harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.

Sementara itu, pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Nilai pelanggaran dibagi dalam beberapa kategori poin.

Pelanggaran ringan dikenakan 1 poin, sedangkan pelanggaran yang lebih berat mulai dari 3, 5, 10, hingga yang paling tinggi 12 poin.

Besaran poin pelanggaran tersebut tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.

Menariknya, pelanggaran-pelanggaran yang sering ditemui di jalan ternyata memiliki poin yang cukup besar.

Salah satunya mengemudikan kendaraan tanpa SIM, yang dikenakan hukuman 5 poin.

Baca Juga: Berlaku di Januari 2025, Jakarta Sudah Terapkan Sistem Tilang Poin?

Ilustrasi perlintasan kereta tanpa palang pintu
Ilustrasi perlintasan kereta tanpa palang pintu

Begitu juga dengan menerobos palang pintu kereta api atau balapan di jalan raya, yang juga dikenakan 5 poin.

Kemudian, pemotongan 10 poin dikenakan jika pengendara menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, atau korban luka ringan.

Adapun pemotongan poin terbesar, yaitu 12 poin, akan diberikan jika pengendara lalai dan menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Melansir Kompas.com, berikut daftar pengurangan poin tilang sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:

1 Poin

Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan

Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan

Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan

Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang

Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek

Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang

Baca Juga: Telat Hangus, Segini Batas Waktu Pengambilan Uang Sisa Denda Tilang

3 Poin

Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis

Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir

Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan

Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor

Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala

Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman

Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi

Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi

Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek

Baca Juga: Fantastis, Pengendara Motor Kena Denda Tilang Rp 1,25 Juta Gara-gara Kesalahan Ini

5 Poin

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Baca Juga: Jantung Terasa Copot, Ini Yang Terjadi Jika SIM dan STNK Mati Saat Kena Tilang Polisi

10 poin

Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan

Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang

Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang

12 poin

Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa