Nilai pelanggaran dibagi dalam beberapa kategori poin.
Pelanggaran ringan dikenakan 1 poin, sedangkan pelanggaran yang lebih berat mulai dari 3, 5, 10, hingga yang paling tinggi 12 poin.
Besaran poin pelanggaran tersebut tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.
Menariknya, pelanggaran-pelanggaran yang sering ditemui di jalan ternyata memiliki poin yang cukup besar.
Salah satunya mengemudikan kendaraan tanpa SIM, yang dikenakan hukuman 5 poin.
Baca Juga: Berlaku di Januari 2025, Jakarta Sudah Terapkan Sistem Tilang Poin?
Begitu juga dengan menerobos palang pintu kereta api atau balapan di jalan raya, yang juga dikenakan 5 poin.
Kemudian, pemotongan 10 poin dikenakan jika pengendara menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, atau korban luka ringan.
Adapun pemotongan poin terbesar, yaitu 12 poin, akan diberikan jika pengendara lalai dan menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR