Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan
Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan
Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan
Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR