Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sistem Tilang Terbaru Mencemaskan, Terobos Palang Kereta Dikurangi 5 Poin

Irsyaad W - Selasa, 7 Januari 2025 | 17:30 WIB
Perlintasan Kereta Api di Stasiun Karet Tanah Abang terlihat mengalami kerusakan hingga menyebabkan pengendara motor jatuh.
Wartakotalive.com
Perlintasan Kereta Api di Stasiun Karet Tanah Abang terlihat mengalami kerusakan hingga menyebabkan pengendara motor jatuh.

Melansir Kompas.com, berikut daftar pengurangan poin tilang sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:

1 Poin

Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lebih Murah Dari Honda HR-V RS, Ini Spek Hyundai Creta N Line Turbo

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa