GridOto.com - Sistem tilang terbaru mencemaskan bagi yang hobi melanggar lalu lintas.
Karena pelanggaran yang hampir tiap hari ditemui, seperti terobos palang pintu perlintasan kereta api bisa mengurangi 5 dari 12 poin yang disediakan.
Sistem tilang dengan poin ini dinamakan Traffic Activity Report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.
Langkah ini diambil untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.
Secara sederhana, dengan sistem ini, setiap orang memiliki kuota pelanggaran sebanyak 12 poin.
Setiap kali melakukan pelanggaran, poin akan dikurangi.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara, sebelum terbitnya putusan pengadilan.
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Dimulai, Ini Pelanggaran yang Nilainya 5 dan 10
Pemilik SIM harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.
Sementara itu, pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR