GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban pemilik mobil maupun motor yang harus dibayar setiap setahun sekali.
PKB tahunan mempunyai tenggat waktu pembayaran yang tertera di lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ, dan PNPB.
Jadi jika kalian membayar PKB melewati masa berlaku, sudah pasti akan dikenakan denda.
Namun, tahukah kalian kalau pemerintah bisa menghapus denda PKB untuk pemilik kendaraan?
Hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 Pasal 55 yang berbunyi:
(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Uni Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal sanksi administrasi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(3) Pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap kekhilafan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PKB.
Baca Juga: Aturan Pajak Diubah, Honda dan Toyota Tetap Enggan Banyak Bicara Soal Masa Depan Sedan di Indonesia
Baca Juga: Kena Tilang Belum Bayar Pajak Tahunan, Bolehkah Polisi Sita STNK
(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:
a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau
b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.
Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan dalam Pasal 56:
(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;
b. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;
c. fotokopi STNK;
d. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan
Baca Juga: Kena Tilang Polisi Tapi Suratnya Hilang, Sempat Difoto Bisakah Diurus?
e. bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan.
(2) Bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut:
a. kendaraan mengalami force majeure berupa bencana alam, seperti kendaraan terendam banjir dan kendaraan terbakar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau;
b. kendaraan hilang yang dibuktikan surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor dari Kepolisian; atau
c. kendaraan dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan; atau
d. kendaraan rusak berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai bukti foto kendaraan.
Akan tetapi, hal ini menimbulkan pertanyaan karena pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan tanpa membawa motor atau mobil yang bersangkutan ke Samsat terdekat.
Sebab pemilik kendaraan hanya perlu menyertakan KTP, STNK dan BPKB saat pembayaran pajak tahunan di Samsat.
Baca Juga: Dikira Mahal, Ternyata Toyota Avanza Bekas Pajak Hidup Cuma Rp 60 Jutaan, Ini Daftar Harganya
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Harga City Lebih Mahal Dari Toyota Vios, Bedanya Sampai Rp 70 Jutaan!
Terkecuali, untuk pembayaran pajak 5 tahunan yang mengharuskan membawa kendaraan untuk cek fisik dan pengesahan STNK terbaru.
Andri M. Rijal, Humas Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, penghilangan denda PKB benar adanya jika sesuai dengan kondisi yang tercantum di regulasi tersebut.
"Penghapusan denda atau sanksi PKB ini untuk pajak tahunan dan kategori kendaraan berdasarkan Pasal 56 ayat 2 butir a, b, c dan d," ujarnya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
"Untuk bayar PKB tahunan, tetap perlu membawa kendaraan yang dibayarkan pajaknya jika melalui Samsat Drive Thru," tutup Andri.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 |
KOMENTAR