Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Harga City Lebih Mahal Dari Toyota Vios, Bedanya Sampai Rp 70 Jutaan!
Terkecuali, untuk pembayaran pajak 5 tahunan yang mengharuskan membawa kendaraan untuk cek fisik dan pengesahan STNK terbaru.
Andri M. Rijal, Humas Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, penghilangan denda PKB benar adanya jika sesuai dengan kondisi yang tercantum di regulasi tersebut.
"Penghapusan denda atau sanksi PKB ini untuk pajak tahunan dan kategori kendaraan berdasarkan Pasal 56 ayat 2 butir a, b, c dan d," ujarnya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
"Untuk bayar PKB tahunan, tetap perlu membawa kendaraan yang dibayarkan pajaknya jika melalui Samsat Drive Thru," tutup Andri.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 |
KOMENTAR