Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Perlu Tahu, Denda PKB Bisa Dihapus Saat Pembayaran, Begini Syaratnya di Jakarta

Harun Rasyid - Rabu, 3 November 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi Pajak tahunan Mitsubishi Outlander PHEV hampir Rp 12 juta
Aries Aditya Putra
Ilustrasi Pajak tahunan Mitsubishi Outlander PHEV hampir Rp 12 juta

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Harga City Lebih Mahal Dari Toyota Vios, Bedanya Sampai Rp 70 Jutaan!

Terkecuali, untuk pembayaran pajak 5 tahunan yang mengharuskan membawa kendaraan untuk cek fisik dan pengesahan STNK terbaru.

Andri M. Rijal, Humas Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, penghilangan denda PKB benar adanya jika sesuai dengan kondisi yang tercantum di regulasi tersebut.

"Penghapusan denda atau sanksi PKB ini untuk pajak tahunan dan kategori kendaraan berdasarkan Pasal 56 ayat 2 butir a, b, c dan d," ujarnya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

"Untuk bayar PKB tahunan, tetap perlu membawa kendaraan yang dibayarkan pajaknya jika melalui Samsat Drive Thru," tutup Andri.

Editor : Fendi
Sumber : Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa