Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Perlu Tahu, Denda PKB Bisa Dihapus Saat Pembayaran, Begini Syaratnya di Jakarta

Harun Rasyid - Rabu, 3 November 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi Pajak tahunan Mitsubishi Outlander PHEV hampir Rp 12 juta
Aries Aditya Putra
Ilustrasi Pajak tahunan Mitsubishi Outlander PHEV hampir Rp 12 juta

Baca Juga: Kena Tilang Polisi Tapi Suratnya Hilang, Sempat Difoto Bisakah Diurus?

e. bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan.

(2) Bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut:

a. kendaraan mengalami force majeure berupa bencana alam, seperti kendaraan terendam banjir dan kendaraan terbakar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau;

b. kendaraan hilang yang dibuktikan surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor dari Kepolisian; atau

c. kendaraan dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan; atau

d. kendaraan rusak berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai bukti foto kendaraan.

Ilustrasi Mobil habis terendam banjir
Tim GridOto.com
Ilustrasi Mobil habis terendam banjir


Akan tetapi, hal ini menimbulkan pertanyaan karena pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan tanpa membawa motor atau mobil yang bersangkutan ke Samsat terdekat.

Sebab pemilik kendaraan hanya perlu menyertakan KTP, STNK dan BPKB saat pembayaran pajak tahunan di Samsat.

Baca Juga: Dikira Mahal, Ternyata Toyota Avanza Bekas Pajak Hidup Cuma Rp 60 Jutaan, Ini Daftar Harganya

Editor : Fendi
Sumber : Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Oli Mesin Yamaha Nmax Sering Kurang, Ganti Ini Dijamin Sembuh

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa