Baca Juga: Kena Tilang Polisi Tapi Suratnya Hilang, Sempat Difoto Bisakah Diurus?
e. bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan.
(2) Bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut:
a. kendaraan mengalami force majeure berupa bencana alam, seperti kendaraan terendam banjir dan kendaraan terbakar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau;
b. kendaraan hilang yang dibuktikan surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor dari Kepolisian; atau
c. kendaraan dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan; atau
d. kendaraan rusak berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai bukti foto kendaraan.
Akan tetapi, hal ini menimbulkan pertanyaan karena pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan tanpa membawa motor atau mobil yang bersangkutan ke Samsat terdekat.
Sebab pemilik kendaraan hanya perlu menyertakan KTP, STNK dan BPKB saat pembayaran pajak tahunan di Samsat.
Baca Juga: Dikira Mahal, Ternyata Toyota Avanza Bekas Pajak Hidup Cuma Rp 60 Jutaan, Ini Daftar Harganya
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 |
KOMENTAR