Baca Juga: Kena Tilang Belum Bayar Pajak Tahunan, Bolehkah Polisi Sita STNK
(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:
a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau
b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.
![Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).](https://imgx.gridoto.com/crop/137x219:1775x1447/700x0/photo/2021/09/06/img_20210906_135950jpg-20210906020210.jpg)
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan dalam Pasal 56:
(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;
b. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;
c. fotokopi STNK;
d. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 |
KOMENTAR