GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban pemilik mobil maupun motor yang harus dibayar setiap setahun sekali.
PKB tahunan mempunyai tenggat waktu pembayaran yang tertera di lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ, dan PNPB.
Jadi jika kalian membayar PKB melewati masa berlaku, sudah pasti akan dikenakan denda.
Namun, tahukah kalian kalau pemerintah bisa menghapus denda PKB untuk pemilik kendaraan?
Hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 Pasal 55 yang berbunyi:
(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Uni Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal sanksi administrasi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(3) Pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap kekhilafan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PKB.
Baca Juga: Aturan Pajak Diubah, Honda dan Toyota Tetap Enggan Banyak Bicara Soal Masa Depan Sedan di Indonesia
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 |
KOMENTAR