Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Perlu Tahu, Denda PKB Bisa Dihapus Saat Pembayaran, Begini Syaratnya di Jakarta

Harun Rasyid - Rabu, 3 November 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi Pajak tahunan Mitsubishi Outlander PHEV hampir Rp 12 juta
Aries Aditya Putra
Ilustrasi Pajak tahunan Mitsubishi Outlander PHEV hampir Rp 12 juta

GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban pemilik mobil maupun motor yang harus dibayar setiap setahun sekali.

PKB tahunan mempunyai tenggat waktu pembayaran yang tertera di lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ, dan PNPB.

Jadi jika kalian membayar PKB melewati masa berlaku, sudah pasti akan dikenakan denda.

Namun, tahukah kalian kalau pemerintah bisa menghapus denda PKB untuk pemilik kendaraan?

Hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 Pasal 55 yang berbunyi:

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Uni Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

(2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal sanksi administrasi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.

(3) Pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap kekhilafan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PKB.

Baca Juga: Aturan Pajak Diubah, Honda dan Toyota Tetap Enggan Banyak Bicara Soal Masa Depan Sedan di Indonesia

Editor : Fendi
Sumber : Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

City Car Toyota Ini Iritnya Tembus 35 Km/Liter, Lebih Murah dari Agya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa