Secara garis besar sebenarnya ada 3 hal yang diatur dalam peraturan No.5 tahun 2021 tersebut. Pertama tentang penggolongan SIM C, penandaan SIM jika melanggar dan calon pemohon SIM harus memiliki sertifikasi kompetensi mengemudi sebelum ikut ujian SIM.
Namun yang menarik adalah penggolongan SIM C. Selama ini memang pengguna motor agar bisa berkendara di jalan raya wajib memiliki SIM C. Baik itu motor berkapasitas mesin kecil maupun besar, SIM-nya sama semua, yaitu SIM C.
Nah, berdasarkan peraturan yang baru tersebut ditetapkan penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas motor.
Jadi untuk motor yang kapasitas mesinnya kurang dari 250 cc masih bisa menggunakan SIM C.
Sementara untuk orang yang mengemudikan motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc wajib memiliki SIM C1.
Sedangkan untuk orang yang mengemudikan motor berkapasitas lebih dari 500 cc, wajib memiliki SIM C2.
Jadi jika hanya memiliki SIM C saja, tidak bisa menggunakan motor yang kapasitasnya di atas 250 cc.
Demikian pula jika hanya punya SIM C1, kapasitas mesin motor yang boleh digunakan hanya dari nol sampai 500 cc, di atas itu tidak boleh.
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR