5. Marka kuning di tepi jalan
Bentuknya juga kadang berupa garis mengikuti arah jalan atau malah berliku-liku alias zig-zag.
Bila menemukan garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
6. Garis marka serong lurik-lurik
Garis ini menandakan daerah yang diarsir bukan merupakan jalur lalu lintas.
Jadi sobat tak perlu melintasi daerah tersebut.
Biasanya garis seperti ini ditemukan di persimpangan jalan hingga pulau jalan.
Baca Juga: Alur Ban Mobil yang Melintang di Tengah Tapak, Ternyata Ini Fungsinya
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,wahanahonda.com,Nissan.co.id |
KOMENTAR