3. Garis marka putih penuh dan putus-putus sejajar
Artinya, jika pengendara berada di lajur garis marka penuh maka pengendara tak boleh melintasi garis.
Namun untuk pengendara di sisi marka putus-putus boleh melintasinya untuk mendahului jika arus lalu lintas memungkinkan.
Enggak susah kan sob? Hehe..
4. Garis marka putih penuh ganda
Hanya saja, pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.
Jadi enggak ada yang namanya mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.
Baca Juga: Bukan Tanda Jalanan Nyetrum, Ini Loh Arti Marka Kuning dengan Bentuk Mirip Petir
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,wahanahonda.com,Nissan.co.id |
KOMENTAR