Sistem Tilang Terbaru Mencemaskan, Terobos Palang Kereta Dikurangi 5 Poin

Irsyaad W - Selasa, 7 Januari 2025 | 17:30 WIB

Perlintasan Kereta Api di Stasiun Karet Tanah Abang terlihat mengalami kerusakan hingga menyebabkan pengendara motor jatuh. (Irsyaad W - )

Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan

Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor

Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala

Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman

Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi

Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi

Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek

Baca Juga: Fantastis, Pengendara Motor Kena Denda Tilang Rp 1,25 Juta Gara-gara Kesalahan Ini

5 Poin

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Baca Juga: Jantung Terasa Copot, Ini Yang Terjadi Jika SIM dan STNK Mati Saat Kena Tilang Polisi

10 poin

Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan

Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang

Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang

12 poin

Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia