Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek
Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang
Baca Juga: Telat Hangus, Segini Batas Waktu Pengambilan Uang Sisa Denda Tilang
3 Poin
Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir