Sistem Tilang Terbaru Mencemaskan, Terobos Palang Kereta Dikurangi 5 Poin

Irsyaad W - Selasa, 7 Januari 2025 | 17:30 WIB

Perlintasan Kereta Api di Stasiun Karet Tanah Abang terlihat mengalami kerusakan hingga menyebabkan pengendara motor jatuh. (Irsyaad W - )

Melansir Kompas.com, berikut daftar pengurangan poin tilang sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:

1 Poin

Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.