Wajib Tahu, Rambu Lalu Lintas Terbagi Dalam Empat Jenis, Ini Fungsinya

Irsyaad W - Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB

ilustrasi: kumpulan rambu lalu lintas yang memiliki berbagai warna dan arti. (Irsyaad W - )

Rambu larangan terdiri atas rambu:

Larangan berjalan terus.
Larangan masuk.
Larangan parkir dan berhenti.
Larangan pergerakan lalu lintas tertentu.
Larangan membunyikan isyarat suara.
Larangan dengan kata-kata.
Batas akhir larangan.

3. Rambu Perintah

GridKids.id
Simbol dan Makna Rambu Perintah

Sesuai namanya, rambu perintah untuk memberikan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.

Ciri utama rambu ini memiliki warna dasar biru, warna putih pada garis tepi, lambang, warna huruf dan atau angka, serta kata-kata.

Baca Juga: Baru Tahu, Ini Bedanya Rambu Dengan Latar Berwarna Biru dan Kuning