GridOto.com - Rambu lalu lintas terbagi empat jenis.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas, menjelaskan rambu lalu-lintas berbeda-beda.
Pertama ada rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah dan rambu petunjuk.
PM 13 Tahun 2014 memperbarui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006.
Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas Mengutip akun Instagram Kemenhub, rambu-rambu tersebut punya fungsi berbeda.
Misal antara rambu peringatan dan rambu larangan, memiliki tugas berbeda yang mesti dipahami oleh pengguna jalan.
1. Rambu Peringatan
Fungsinya memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
Adapun yang dimaksud dengan bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
Baca Juga: Baru Tahu, Ini Bedanya Rambu Dengan Latar Berwarna Biru dan Kuning