Ragam Aksi Penipuan Online Kendaraan, Korban Rugi Ratusan Juta

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 20 September 2024 | 20:10 WIB

Contoh iklan modus penipuan online jual kendaraan di platform Facebook Marketplace (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Penipuan jual-beli mobil skema segitiga via situs online, belakangan ini kerap terjadi dan sampai mengakibatkan jatuhkan korban untuk yang tidak waspada.

Terbaru, tim GridOto.com menemukan modus penipuan di mana pelaku menawarkan satu unit Honda Jazz RS 2011 di platform Facebook Marketplace yang ditawarkan di bawah harga pasaran.

Si penjual nama akun Risky Akbar itu hanya bisa dihubungi melalui fitur Messenger di dalam platform tersebut, nantinya calon pembeli bakal dimintai kontak dan akan dihubungi kembali.

Saat itu pelaku mulai melakukan modusnya. Setelah terjadi kontak antara penipu dan calon pembeli, maka calon pembeli diminta cek unit segera karena penjual butuh uang.

Pelaku memberikan keterangan di lokasi cek unit, mobil dijaga adiknya. Dan setelah dicek, pelaku minta pembayaran langsung ditransfer ke rekeningnya

Namun saat pelaku diminta ikut datang ke lokasi cek unit, malah banyak memberikan alasan dan dari situ mulai tercium melakukan penipuan online skema segitiga.

Selain contoh di atas, sebelumnya juga ada penipuan dengan modus penipuan online yang berawal platform Facebook Marketplace, berikut kompilasinya:

1. Penipuan iklan Toyota Hilux dengan korban Warga Jaksel

Seorang warga Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi korban penipuan iklan Toyota Hilux yang diposting pelaku di Facebook Marketplace.

Baca Juga: Gagal Punya Toyota Hilux dari Facebook, Warga Jaksel Malah Dibikin Boncos Rp 110 Juta

Dengan modus kejahatan yang dijalankannya, sang korban tidak sampai ragu mentransfer uang sebanyak Rp 110 juta kepada pelaku berinisial DSP.

Terkait modus kejahatan yang dilakukan DSP ini, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku mulanya melihat sebuah iklan Toyota Hilux dijual di Facebook pada 10 September 2023.

DSP kemudian menghubungi pemilik Toyota Hilux tersebut dan menyatakan berminat untuk membeli unitnya.

"Dia (DSP) minta dikirimkan foto-foto mobilnya berikut dengan surat-surat kelengkapan kendaraannya itu pada tanggal 10 September 2023," kata Yossi, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (20/9/2023).

Selanjutnya, pelaku memposting foto mobil beserta surat-surat kendaraan di akun Facebook fiktif yang dibeli dari temannya seharga Rp 10 ribu.

"Dalam postingannya, pelaku menuliskan harga Toyota Hilux tersebut senilai Rp 135 juta," lanjut Yossi.

Tak lama setelah iklan jual beli mobil itu diposting, korban berinisial AAS tertarik untuk membeli dan menghubungi pelaku.

"Di situlah siang harinya korban menghubungi pelaku menyatakan berminat dan meminta untuk mengecek unit kendaraannya," ujar Yossi.

Facebook
iklan Toyota Hilux yang diduga digunakan DSP untuk mengelabui korban masih beredar di Marketplace Facebook sampai hari Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Avanza Dijual Rp 22 Juta, Waspada Jangan Sampai Kena Tipuan Online

Guna meyakinkan korban, DSP menggunakan aplikasi GPS palsu untuk mengirimkan posisi terkini di Bekasi Barat, padahal pelaku aslinya berada di Palembang, Sumatera Selatan.

"Setelah mendapatkan lokasi, korban AAS meminta temannya berinisial T untuk mengecek unit mobil, T lalu menyuruh stafnya yang berinisial W untuk melakukan pengecekan," terarngnya.

Menurut Yossi, kondisi itulah yang akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku, terlebih W juga tidak mengenal AAS.  

"Setelah saksi W menghubungi pelaku bahwa yang bersangkutan adalah orang diminta tolong cek kendaraan, maka oleh pelaku mengirim lokasinya di Bekasi Barat," ujarnya.

DSP kemudian menghubungi korban AAS dengan nomor telepon baru dan menggunakan foto profil W agar seolah-olah pelaku ini orang yang mengecek kendaraan tersebut.

"Lalu pelaku menyampaikan ke korban bahwa 'saya adalah orang yang tadi dimintai tolong untuk cek lokasi oleh teman bapak, saya dah cek mobilnya. Mobilnya bagus siap dan  kondisi ok'," ungkap Yossi.

Mendengar hal itu, korban AAS meminta pelaku untuk mengirim Toyota Hilux tersebut menggunakan towing.

"Namun, pelaku menyatakan tidak bisa dan meminta korban transfer uang terlebih dahulu sebesar Rp 110 juta," tuturnya.

Seperti tidak ada keraguan, saat itu juga korban mentrasfer uang Rp 110 juta ke nomor rekening pelaku.

Baca Juga: Pengusaha Rental Motor Meradang, Data Kontak Diubah Kaum Penipu

"Transfer dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama Rp 100 juta, yang kedua Rp 10 juta," bebernya.

Setelah transaksi itu, komunikasi antara pelaku dan korban terputus. Korban tidak bisa lagi menghubungi pelaku dan mobil yang hendak dibeli tal kunjung dikirim.

"AAS pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.

Setelah empat hari pasca korban melapor, akhirnya DSP berhasil ditangkap polisi pada Minggu (17/9/2023) di Palembang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan, DSP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

2. Penipuan iklan mobil dengan korban seorang ibu di Sumatera Utara

Seorang ibu bernama Deby Afriani, warga Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, juga menjadi korban penipuan skema segitiga.

Kejadian bermula saat ibu berusia 30 tahun tersebut melihat iklan mobil di platform Facebook Marketplace.

Baca Juga: Modus Tipuan Online Makin Beragam, Rp 110 Juta Raib Beli Mobil di Marketplace

"Lalu saya menelepon nomor yang ada di iklan tersebut, kemudian diarahkan ke bengkel di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area. Di situ ia mengaku pemilik bengkel, sampai di sana saya disambut pekerjanya," ujar Debby pada September 2023 lalu.

"Kami lihat-lihat mobil, lalu kami disuruh si admin transfer uang ke Bos itu aja," kata ibu rumah tangga ini. 

Deby masih merasa tidak yakin, sebelum saya transfer ia masih bertanya lagi apakah benar itu bosnya.

"Iya katanya. Setelah saya transfer mereka bilang kalau gak kenal sama orang yang kami transfer itu. Mereka gak kenal," ucapnya terlihat kesal.

Akibat kejadian, Deby mengalami kerugian hingga Rp 110 Juta dan korban sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan Nomor STTLP/2819/VIII/2023/SPK Polrestabes Medan/Polda Sumut.