Ragam Aksi Penipuan Online Kendaraan, Korban Rugi Ratusan Juta

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 20 September 2024 | 20:10 WIB

Contoh iklan modus penipuan online jual kendaraan di platform Facebook Marketplace (Naufal Nur Aziz Effendi - )

"Transfer dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama Rp 100 juta, yang kedua Rp 10 juta," bebernya.

Setelah transaksi itu, komunikasi antara pelaku dan korban terputus. Korban tidak bisa lagi menghubungi pelaku dan mobil yang hendak dibeli tal kunjung dikirim.

"AAS pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.

Setelah empat hari pasca korban melapor, akhirnya DSP berhasil ditangkap polisi pada Minggu (17/9/2023) di Palembang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan, DSP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

2. Penipuan iklan mobil dengan korban seorang ibu di Sumatera Utara

Seorang ibu bernama Deby Afriani, warga Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, juga menjadi korban penipuan skema segitiga.

Kejadian bermula saat ibu berusia 30 tahun tersebut melihat iklan mobil di platform Facebook Marketplace.

Baca Juga: Modus Tipuan Online Makin Beragam, Rp 110 Juta Raib Beli Mobil di Marketplace

"Lalu saya menelepon nomor yang ada di iklan tersebut, kemudian diarahkan ke bengkel di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area. Di situ ia mengaku pemilik bengkel, sampai di sana saya disambut pekerjanya," ujar Debby pada September 2023 lalu.

"Kami lihat-lihat mobil, lalu kami disuruh si admin transfer uang ke Bos itu aja," kata ibu rumah tangga ini. 

Deby masih merasa tidak yakin, sebelum saya transfer ia masih bertanya lagi apakah benar itu bosnya.

"Iya katanya. Setelah saya transfer mereka bilang kalau gak kenal sama orang yang kami transfer itu. Mereka gak kenal," ucapnya terlihat kesal.

Akibat kejadian, Deby mengalami kerugian hingga Rp 110 Juta dan korban sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan Nomor STTLP/2819/VIII/2023/SPK Polrestabes Medan/Polda Sumut.