Dengan modus kejahatan yang dijalankannya, sang korban tidak sampai ragu mentransfer uang sebanyak Rp 110 juta kepada pelaku berinisial DSP.
Terkait modus kejahatan yang dilakukan DSP ini, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku mulanya melihat sebuah iklan Toyota Hilux dijual di Facebook pada 10 September 2023.
DSP kemudian menghubungi pemilik Toyota Hilux tersebut dan menyatakan berminat untuk membeli unitnya.
"Dia (DSP) minta dikirimkan foto-foto mobilnya berikut dengan surat-surat kelengkapan kendaraannya itu pada tanggal 10 September 2023," kata Yossi, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (20/9/2023).
Selanjutnya, pelaku memposting foto mobil beserta surat-surat kendaraan di akun Facebook fiktif yang dibeli dari temannya seharga Rp 10 ribu.
"Dalam postingannya, pelaku menuliskan harga Toyota Hilux tersebut senilai Rp 135 juta," lanjut Yossi.
Tak lama setelah iklan jual beli mobil itu diposting, korban berinisial AAS tertarik untuk membeli dan menghubungi pelaku.
"Di situlah siang harinya korban menghubungi pelaku menyatakan berminat dan meminta untuk mengecek unit kendaraannya," ujar Yossi.
Baca Juga: Avanza Dijual Rp 22 Juta, Waspada Jangan Sampai Kena Tipuan Online