Mobil Rp 500 Juta dan Motor Rp 50 Juta Ke Atas Dilarang Beli BBM Subsidi. Berikut Penjelasannya

Bimo Aribowo - Rabu, 6 Juli 2022 | 11:27 WIB

Setujukah Anda mobil di atas Rp 500 jutaan dilarang pakai BBM subsidi? (Bimo Aribowo - )

Acuan data harga kendaraan mengambil dari harga yang tercantum di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing provinsi.

Di beberapa provinsi Dispenda juga dinamakan Badan Pendapatan Daerah (BPRD) atau juga Bapenda.

Semua kendaraan terdaftar pasti punya nilai jual di Dispenda.

Data selalu terupdate setiap tahun untuk menentukan nilai pajak yang harus dibayar pemilik mobil di tahun berjalan.

Batas harganya bisa diambil misalnya maksimum Rp 500 juta buat mobil dan Rp 50 juta untuk motor.

Angka Rp 500 juta dan Rp 50 juta memang masih bisa didebat.

Namun melihat peta harga kendaraan saat ini, harga tersebut yang dirasa cukup ideal.

Di atas nilai tersebut tidak berhak menikmati BBM subsidi.

Seleksi harga dilakukan dari acuan harga Dispenda saat pemilik kendaraan mendaftar di aplikasi MyPertamina.

Tiap tahun seleksi harga di aplikasi MyPertamina harus ditinjau ulang menyesuaikan dengan harga acuan dari Dispenda.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Beli Pertalite dan Solar Harus Pakai MyPertamina

Kompas.com/Zulfikar
MyPertamina akan menseleksi siapa yang berhak dan tidak membeli BBM subsidi

Jadi bisa saja di tahun ini kendaraan tersebut tidak berhak BBM subsidi.

Tahun depan berubah jadi berhak akibat penurunan harga jual versi Dispenda.

Pun sebaliknya jika harga kendaraan naik. Meskipun kondisi ini sangat jarang terjadi.

Keberagaman data harga Dispenda di setiap provinsi untuk merek kendaraan yang sama jadi tantangan.

Juga dengan penetapan harga Dispenda dianggap kurang sesuai dengan harga pasaran.

Intinya, pertimbangan logis pemilik kendaraan mampu membeli atau memiliki seharga tersebut tentunya dari kalangan mampu.

Mereka sebenarnya tak begitu benar-benar butuh subsidi.

Angkutan umum dan komersil bisa terus diberi dispensasi supaya tak memicu melonjaknya biaya transportasi.

Filter seleksi apapun nanti yang akan diputuskan oleh pemerintah tentunya sudah melewati proses pertimbangan komprehensif.

Semoga saja dapat berjalan lancar dan tak menimbulkan gejolak baru yang tak perlu. ***

*Penulis adalah wartawan otomotif sejak tahun 2000 di beberapa media grup Kompas Gramedia, seperti tabloid OTOMOTIF, majalah Otosport, majalah Auto Bild Indonesia dan saat ini bergabung di GridOto.com.