Berdasarkan penjelasan sumber tersebut, kita asumsikan bahwa biaya dealer sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.
Cara menghitung biaya dealer adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 2 persen = Rp 10.240.000.
Sedangkan, cara menghitung variabel cost adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 1 persen = Rp 5.120.000.
Sekarang tinggal kita hitung
Harga OTR | Rp 512.000.000 |
BBN-KB DKI Jakarta | Rp 64.000.000 |
Biaya Dealer | Rp 10.240.000 |
Variable Cost | Rp 5.120.000 |
Total | Rp 432.640.000 |
Baca Juga: Menkeu Usulkan PPnBM Kendaraan Hybrid Naik Tapi BEV Tetap 0 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Dengan begitu, didapatkan harga tebus dari Toyota Fortuner G M/T adalah Rp 432.640.000.
Setelah mengetahui harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Toyota Fortuner G M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya.
Rumus perhitungan adalah: harga tebus (Rp 432.640.000) x 10 persen = Rp 43.264.000
Harga tebus | Rp 432.640.000 |
PPN 10 persen | Rp 43.264.000 |
Total | Rp 389.376.000 |
Jadi, harga tebus Toyota Fortuner G M/T sebelum dikenakan PPN 10 persen adalah Rp 389.376.000.