Perkiraan Harga Toyota Fortuner Jika Terkena PPnBM 0 Persen, Turun Nyaris Rp 80 Juta!

Naufal Shafly - Kamis, 18 Maret 2021 | 17:15 WIB

Ilustrasi Toyota Fortuner TRD Sportivo (Naufal Shafly - )

Berdasarkan penjelasan sumber tersebut, kita asumsikan bahwa biaya dealer sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.

Cara menghitung biaya dealer adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 2 persen = Rp 10.240.000.

Sedangkan, cara menghitung variabel cost adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 1 persen = Rp 5.120.000.

Sekarang tinggal kita hitung

Harga OTR Rp 512.000.000
BBN-KB DKI Jakarta Rp 64.000.000
Biaya Dealer Rp 10.240.000
Variable Cost Rp 5.120.000
Total Rp 432.640.000

Baca Juga: Menkeu Usulkan PPnBM Kendaraan Hybrid Naik Tapi BEV Tetap 0 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dengan begitu, didapatkan harga tebus dari Toyota Fortuner G M/T adalah Rp 432.640.000.

Setelah mengetahui harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Toyota Fortuner G M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya.

Rumus perhitungan adalah: harga tebus (Rp 432.640.000) x 10 persen = Rp 43.264.000

Harga tebus Rp 432.640.000
PPN 10 persen Rp 43.264.000
Total Rp 389.376.000

Jadi, harga tebus Toyota Fortuner G M/T sebelum dikenakan PPN 10 persen adalah Rp 389.376.000.

Baca Juga: Kemenperin Sebut Penjualan Mobil Melonjak Signifikan Setelah Relaksasi PPnBM, Ada Model yang Tembus 155 Persen!