Nah untuk menghitung harga tebus tersebut, rumusnya adalah: harga OTR dikurangi BBN-KB, biaya dealer, dan operasional cost (Harga OTR - BBN-KB - Biaya Dealer - Variabel Cost).
Di awal kita telah mendapatkan harga OTR Toyota Fortuner G M/T, yakni Rp 512.000.000. Maka, sekarang kita harus menghitung besaran tarif BBN-KB mobil ini.
Besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah. Ambil contoh DKI Jakarta, mengutip Peraturan Daerah No.6 tahun 2019, BBN-KB wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.
Maka, rumus menghitungnya adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x BBN-KB (12,5 persen) = Rp 64.000.000.
Baca Juga: Menkeu Siapkan Dua Skema Kenaikan PPnBM Kendaraan Hybrid, Berikut Besarannya
Selanjutnya kita harus mencari biaya dealer dan operational expand dari mobil ini.
Namun, perlu diktehaui, kedua variabel ini merupakan hal yang sensitif sehingga pabrikan enggan membukanya ke publik.
Untuk besarannya juga berbeda-beda, karena setiap pabrikan menerapkan kebijakan masing-masing.
"Biaya dealer biasanya 2 sampai 3 persen, sedangkan variabel cost 1 persen. Nah, variabel cost ini dibebankan kayak buat mengantarkan unit ke konsumen pakai towing, administrasi, surat leasing dan lainnya," tutur sumber terpercaya GridOto.com.
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Pajak Kendaraan Hybrid Naik! Apa Alasannya?