Sopir Truk Tabrak Remaja Sampai Tewas di Indramayu, Ada Unsur Kesengajaan Tapi Cuma Dihukum Dua Tahun Penjara?

Ditta Aditya Pratama,Ahmad Ridho - Senin, 15 Maret 2021 | 21:51 WIB

Mobil dump truck yang menabrak pemotor (Ditta Aditya Pratama,Ahmad Ridho - )

GridOto.com - Ada fakta-fakta baru terkait kejadian sopir truk yang menabrak remaja yang sedang menggunakan sepeda motor di Indramayu beberapa waktu lalu.

Tabrak remaja hingga tewas sopir dump truk hanya terancam hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 3 juta, padahal bukan saja lalai namun seperti ada unsur kesengajaan.

Sidang kasus kecelakaan melibatkan dump truck dan pemotor di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana Kabupaten IndramayuJawa Barat pada 28 Oktober 2020 lalu terus berlanjut.

Sidang tersebut digelar Rabu (3/3/21) lalu dengan jaksa penuntut umum Haji Muhammad Erma dari Kejaksaan Negeri Indramayu.

Untuk sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Indramayu  di Jalan Jenderal Sudirman No. 183 Indramayu, Jawa Barat.

Berikut ini fakta-fakta yang memberatkan sopir dump truk.

Baca Juga: Banyak 'Atlet Lempar Batu' di Rute Semarang-Kendal, Sopir Truk Kesal Sering Jadi Sasaran Tembak

1. Sopir bukan hanya lalai tapi seperti sengaja dan tidak membunyikan klakson

Insiden kecelakaan ini tentu saja menyisakan duka untuk keluarga korban.

Sopir yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata bukan hanya lalai, tapi seperti ada unsur kesengajaan dari kasus kecelakaan ini.

Hal ini diungkapkan Aong Ulinnuha, sebagai ayah korban.

Menurut Aong Ulinnuha, dirinya berharap hukumannya diperberat, sebab dari pengakuan Mastari alias Tari (61) supir dump truck terungkap bukan hanya lalai tapi seperti ada unsur kesengajaan. 

Dari sidang terungkap menurut keterangan tersangka Mastari selaku sopir mengakui saat kejadian ia tidak menyalakan klakson.

Dia justru malah menyalakan lampu tembak, padahal waktu terjadinya kecelakaan tersebut siang hari.

AONG
Mobil dump truck yang menabrak pemotor

2. Sopir melajukan kendaraan di atas 40 kilometer/jam dan tidak mengerem saat kejadian

Fakta lainnya adalah sopir yang melajukan dump truck di jalan kampung mengaku hanya dengan kecepatan 40 kilometer/ jam.

Tapi, setelah dicecar oleh jaksa penuntut umum akhirnya supir mengakui melajukan dump truck lebih dari 40 km/jam.

Parahnya lagi, sang sopir mengaku tidak mengerem ketika kejadian. 

Baru melakukan pengereman setelah terjadi benturan.

Padahal dia melaju di jalan yang sempit dan berpapasan dengan motor di jalan sedikit menikung.

Baca Juga: Video Aksi Lempar Batu Terjadi di Sumatera Utara, Sopir Truk Jadi Sasarannya

3. Sopir memaksakan lewat jalan sempit

Sebelum insiden kecelakaan ini, supir memilih jalur yang berisiko mengundang kecelakaan.

Sopir mengakui memilih jalan pintas yang memiliki ukuran kecil sehingga membuat tabrakan itu tidak bisa dihindari.

Padahal, saat itu, dua kendaraan dump truck lainnya yang satu rombongan lebih memilih mengambil rute jalan besar sebagaimana mestinya lewat jalur Kerticala.

Hanya sopir yang bersangkutan yang memilih lewat jalan pintas tersebut.

"Jalan itu hanya berukuran 4 meter, tapi setelah saya ukur cuma 3,8 meter yang jelas terlihat. Apalagi sopir tersebut melajukan kendaraanya agak ke kanan. Bak mobil itu berbenturan dengan anak saya," ujar dia.

4. Sopir tidak serius menolong korban 

Usai kecelakaan terjadi, sopir malah tidak sigap untuk menolong korbannya.

Hal ini terungkap di persidangan, setelah kejadian kecelakaan sopir mengaku tidak berusaha serius menolong korban.

Hanya minta bantuan masyarakat tapi seperti tidak sungguh-sungguh.    

5. Tidak meminta maaf dengan sungguh-sungguh

Lebih memberatkan lagi, sopir seperti tidak sungguh-sungguh meminta maaf dan mencari jalan damai.

Hanya datang ketika selesai penguburan di rumah kakek korban, ketika itu sedang banyak tamu tidak memungkinkan bicara dengan tenang.

Keluarga sopir juga tidak berusaha datang ke rumah orang tua korban di Tangerang.

Datang yang kedua juga hanya ke rumah kakek korban di Pagedangan Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu dan tidak bertemu dengan orang tua korban.

Baca Juga: OtoToys: Pelajar SMK di Ponorogo Bikin Miniatur Truk Oleng, Laku Keras di Pasaran!

6. Sopir atau pemilik kendaraan tidak memberikan santunan

Di persidangan semua terungkap fakta sopir atau pemilik kendaraan tidak memberikan santunan.

Dari keterangan Aong Ulinnuha, sebelum ditanya apa-apa pihak sopir mengaku orang enggak punya.

Pemilik dump truk juga demikian agar terbebas dari tuntutan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Bagaimana memberikan santunan, ketika bertemu mereka langsung mengaku orang gak punya. Termasuk pemilik dump truk juga merendah agar terbebas dari tuntutan santunan," jelas Aong.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara meninggalnya Ulinnuha Al Fitra (16), warga Kota Tangerang, Banten, di Kabupaten Indramayu kini sudah masuk persidangan dengan agenda keterangan dari tersangka.

Remaja laki-laki itu sebelumnya terlibat kecelakaan di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.

Padahal saat itu, Ulinnuha Al Fitra tengah menghabiskan waktu libur sekolah bersama orang tuanya dengan mudik ke kampung halaman di Kabupaten Indramayu.

AONG
Mobil dump truck yang menabrak pemotor

KETERANGAN HAKIM

Diwawancara usai sidang, Hakim Ketua sekaligus Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, S.H., M.H. memberi penjelasan. 

"Hukuman terhadap terhadap tersangka bisa bertambah atau bisa berkurang. Dilihat di fakta persidangan," jelas Pak Facthu Rochman.

Sebelumnya di persidangan Facthu Rohman meminta penjelasan kepada tersangka apakah membunyikan klakson.

Ternyata supir tidak membunyikan klakson dan hanya kasih lampu.

"Padahal kan siang, kenapa bapak hanya menyalakan lampu dim," tanya Pak Facthu Rohman.

Dari sidang juga supir mengaku tidak melakukan pengereman.

Dia melakukan pengereman setelah terjadi benturan.  

LAMANYA HUKUMAN

Dari insiden kecelakaan ini, pelaku bisa dijerat penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta.

Hal ini mengacu pada  Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan).

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sementara itu untuk ahli waris korban, harus mendapat ganti rugi atau uang santunan yang sudah diatur dalam Pasal 235 UU LLLAJ.

"Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana".

Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ).