4. Sopir tidak serius menolong korban
Usai kecelakaan terjadi, sopir malah tidak sigap untuk menolong korbannya.
Hal ini terungkap di persidangan, setelah kejadian kecelakaan sopir mengaku tidak berusaha serius menolong korban.
Hanya minta bantuan masyarakat tapi seperti tidak sungguh-sungguh.
5. Tidak meminta maaf dengan sungguh-sungguh
Lebih memberatkan lagi, sopir seperti tidak sungguh-sungguh meminta maaf dan mencari jalan damai.
Hanya datang ketika selesai penguburan di rumah kakek korban, ketika itu sedang banyak tamu tidak memungkinkan bicara dengan tenang.
Keluarga sopir juga tidak berusaha datang ke rumah orang tua korban di Tangerang.
Datang yang kedua juga hanya ke rumah kakek korban di Pagedangan Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu dan tidak bertemu dengan orang tua korban.
Baca Juga: OtoToys: Pelajar SMK di Ponorogo Bikin Miniatur Truk Oleng, Laku Keras di Pasaran!
6. Sopir atau pemilik kendaraan tidak memberikan santunan
Di persidangan semua terungkap fakta sopir atau pemilik kendaraan tidak memberikan santunan.
Dari keterangan Aong Ulinnuha, sebelum ditanya apa-apa pihak sopir mengaku orang enggak punya.
Pemilik dump truk juga demikian agar terbebas dari tuntutan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Bagaimana memberikan santunan, ketika bertemu mereka langsung mengaku orang gak punya. Termasuk pemilik dump truk juga merendah agar terbebas dari tuntutan santunan," jelas Aong.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara meninggalnya Ulinnuha Al Fitra (16), warga Kota Tangerang, Banten, di Kabupaten Indramayu kini sudah masuk persidangan dengan agenda keterangan dari tersangka.
Remaja laki-laki itu sebelumnya terlibat kecelakaan di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.
Padahal saat itu, Ulinnuha Al Fitra tengah menghabiskan waktu libur sekolah bersama orang tuanya dengan mudik ke kampung halaman di Kabupaten Indramayu.