2. Sopir melajukan kendaraan di atas 40 kilometer/jam dan tidak mengerem saat kejadian
Fakta lainnya adalah sopir yang melajukan dump truck di jalan kampung mengaku hanya dengan kecepatan 40 kilometer/ jam.
Tapi, setelah dicecar oleh jaksa penuntut umum akhirnya supir mengakui melajukan dump truck lebih dari 40 km/jam.
Parahnya lagi, sang sopir mengaku tidak mengerem ketika kejadian.
Baru melakukan pengereman setelah terjadi benturan.
Padahal dia melaju di jalan yang sempit dan berpapasan dengan motor di jalan sedikit menikung.
Baca Juga: Video Aksi Lempar Batu Terjadi di Sumatera Utara, Sopir Truk Jadi Sasarannya
3. Sopir memaksakan lewat jalan sempit
Sebelum insiden kecelakaan ini, supir memilih jalur yang berisiko mengundang kecelakaan.
Sopir mengakui memilih jalan pintas yang memiliki ukuran kecil sehingga membuat tabrakan itu tidak bisa dihindari.
Padahal, saat itu, dua kendaraan dump truck lainnya yang satu rombongan lebih memilih mengambil rute jalan besar sebagaimana mestinya lewat jalur Kerticala.
Hanya sopir yang bersangkutan yang memilih lewat jalan pintas tersebut.
"Jalan itu hanya berukuran 4 meter, tapi setelah saya ukur cuma 3,8 meter yang jelas terlihat. Apalagi sopir tersebut melajukan kendaraanya agak ke kanan. Bak mobil itu berbenturan dengan anak saya," ujar dia.