GridOto.com - Ada fakta-fakta baru terkait kejadian sopir truk yang menabrak remaja yang sedang menggunakan sepeda motor di Indramayu beberapa waktu lalu.
Tabrak remaja hingga tewas sopir dump truk hanya terancam hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 3 juta, padahal bukan saja lalai namun seperti ada unsur kesengajaan.
Sidang kasus kecelakaan melibatkan dump truck dan pemotor di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 28 Oktober 2020 lalu terus berlanjut.
Sidang tersebut digelar Rabu (3/3/21) lalu dengan jaksa penuntut umum Haji Muhammad Erma dari Kejaksaan Negeri Indramayu.
Untuk sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman No. 183 Indramayu, Jawa Barat.
Berikut ini fakta-fakta yang memberatkan sopir dump truk.
Baca Juga: Banyak 'Atlet Lempar Batu' di Rute Semarang-Kendal, Sopir Truk Kesal Sering Jadi Sasaran Tembak
1. Sopir bukan hanya lalai tapi seperti sengaja dan tidak membunyikan klakson
Insiden kecelakaan ini tentu saja menyisakan duka untuk keluarga korban.
Sopir yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata bukan hanya lalai, tapi seperti ada unsur kesengajaan dari kasus kecelakaan ini.
Hal ini diungkapkan Aong Ulinnuha, sebagai ayah korban.
Menurut Aong Ulinnuha, dirinya berharap hukumannya diperberat, sebab dari pengakuan Mastari alias Tari (61) supir dump truck terungkap bukan hanya lalai tapi seperti ada unsur kesengajaan.
Dari sidang terungkap menurut keterangan tersangka Mastari selaku sopir mengakui saat kejadian ia tidak menyalakan klakson.
Dia justru malah menyalakan lampu tembak, padahal waktu terjadinya kecelakaan tersebut siang hari.