Jangan Terlalu Senang dengan PPnBM 0%, Sebab Penurunan Harga Lebih Kecil dari Diskon Dealer! Ini Hitungan Perinciannya

Naufal Shafly - Jumat, 12 Februari 2021 | 16:24 WIB

(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019 (Naufal Shafly - )

Perhitungan di atas adalah gambaran harga Avanza E STD M/T saat relaksasi PPnBM tahap pertama diberlakukan.

Untuk relaksasi tahap kedua, disebutkan konsumen harus membayar PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal, itu artinya konsumen harus tetap membayar pajak PPnBM sebesar Rp 782.000.

Baca Juga: Penjualan Mobil di Malaysia Terus Meningkat Karena Relaksasi Pajak 0 Persen, Segini Angkanya Jika Dibanding Indonesia

Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 200.636.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 50 persen (Rp 782.000) = Rp 201.418.000.

Lalu, di periode relaksasi tahap ketiga, disebutkan konsumen hanya akan mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 25 persen. Artinya, pada periode ini konsumen tetap harus membayar pajak PPnBM sebesar Rp 1.173.000.

Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 200.636.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 25 persen (Rp 1.173.000) = Rp 201.809.000.

Jika melihat perhitungan tersebut, rasanya sobat GridOto.com tak perlu terlalu ber-euforia dengan rencana pembebasan pajak PPnBM ini.

Baca Juga: Menkeu Menolak Relaksasi Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen, Begini Tanggapan Mitsubishi

Sebab, penurunan harga tak akan terlalu jauh dari banderol normal. Bahkan, diskon yang diberikan dealer rasanya jauh lebih besar ketimbang relaksasi ini.

Oh iya, sobat juga bisa menghitung sendiri pajak mobil lain dengan rumus yang sudah kami jabarkan di atas. Sehingga, sobat bisa mendapat gambaran mengenai berapa harga mobil incaran sobat setelah relaksasi berjalan.