Sebelumnya, sobat GridOto.com harus tahu, jika dalam sebuah kendaraan ada beberapa pajak yang harus dibayarkan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Tunda Beli Mobil, Bulan Depan Pemerintah Bebaskan PPnBM Nol Persen!
Nah, besaran tarif yang dikenakan masing-masing instrumen pajak tersebut, dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Jadi untuk mengetahui besaran tarif pajak PPN, PPnBM, BBN-KB dan PKB suatu kendaraan, kita harus mencari tahu dulu besaran DPP-nya.
Lalu bagaimana cari mencari tahu nilai DPP suatu mobil? Berdasarkan Permendagri No.8/2020, untuk mengetahui nilai DPP sebuah kendaraan, perlu menghitung NJKB x Koefisiensi Bobot.
Sekarang kita coba hitung, ambil contoh Toyota Avanza tipe terendah E STD M/T. Harganya saat ini Rp 202.200.000 (OTR DKI Jakarta).
Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.
Maka, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Toyota Avanza adalah Rp 149 juta (NJKB) x 1,05 (Koefisiensi Bobot) = Rp 156,45 juta.
Lanjut, sekarang kita cari tahu tarif PPN Toyota Avanza E STD M/T.
Untuk mengetahui besaran Tarif PPN, rumus perhitungannya adalah: DPP x 10 persen.
Maka PPN Avanza E STD M/T adalah Rp 156,45 juta x 10 persen = Rp 15,645 juta.
Next, kita coba hitung tarif PPnBM Toyota Avanza E STD M/T.
Untuk PPnBM, jika mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Toyota Avanza adalah 10 persen.
Jadi rumus perhitungannya adalah: PPN (Rp 15,645 juta) x 10 persen = Rp 1.564.000.