GridOto.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Nantinya, mobil kategori sedan dan 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah tak akan dibebani oleh PPnBM.
Kemenko Perekonomian menargetkan, realisasi dari insentif pajak ini bisa diterapkan pada 1 Maret 2021.
”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.” ujar Airlangga melalui keterangan resminya (11/02/2021).
Menko Airlangga menerangkan pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen, akan diberikan pada tahap pertama.
Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen diberikan pada tahap kedua.
Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap ketiga.
Baca Juga: Prediksi Harga Mitsubishi Xpander Jika PPnBM Nol Persen, Turun Berapa Juta?
Jika berkaca dari keterangan tersebut, mobil LMPV macam Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio dan lain-lain akan mendapat keringanan tersebut.
Itu artinya, harga unit baru dari mobil-mobil tersebut akan dikurangi besaran tarif PPnBM masing-masing.
GridOto.com akan coba memberikan gambaran berupa perhitungan harga mobil baru jika dibebaskan tarif PPnBM.