Yuk Kenali Lima Jenis SIM yang Beredar di Indonesia, Apa Saja?

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:20 WIB

SIM Indonesia akan berlaku di Negara ASEAN. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

5. SIM D

Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.

Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.

Mark Long
Modifikasi Honda Grom bersespan untuk penyandang disabilitas