Yuk Kenali Lima Jenis SIM yang Beredar di Indonesia, Apa Saja?

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:20 WIB

SIM Indonesia akan berlaku di Negara ASEAN. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

3. SIM B II

Nah, kalau SIM B II bisa dibilang lebih jarang lagi yang punya sob.

Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.

Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.

Youtube.com/muhammad supendi
Ilustrasi Truk Gandeng

(Baca Juga: Siap-Siap! Uji SIM Bakal Pakai Komputerisasi, Begini Mekanismenya)

4. SIM C

Kalau yang satu ini pasti mayoritas sobat GridOto.com banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.

Pasalnya SIM C ini merupakan tanda bahwa pemilik layak menggunakan kendaraan roda dua atau motor.

Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.

Astra Motor Jateng
Safety Riding

(Baca Juga: Pemohon SIM Coba Selipkan Rp 50 Ribu ke Saku Polisi, Bukannya Lulus Malah Ditangkap!)