Yuk Kenali Lima Jenis SIM yang Beredar di Indonesia, Apa Saja?

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:20 WIB

SIM Indonesia akan berlaku di Negara ASEAN. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

1. SIM A

SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.

Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.

Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.

Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.

TribunSolo.com/ Agil Tri
Contoh SIM A yang baru (Smart SIM)

(Baca Juga: Mau Bikin atau Perpanjang SIM A dan SIM C Gratis? Simak di Sini Gimana Caranya)

2. SIM B I

Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.

Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.

Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.

Tribunjateng.com
Contoh kendaraan yang membutuhkan SIM B I untuk mengendarainya

(Baca Juga: Punya SIM B1, Walikota Bekasi Gak Ragu Jajal Bus Hibah Kemenhub dari Bandung ke Bekasi)