Yuk Kenali Lima Jenis SIM yang Beredar di Indonesia, Apa Saja?

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:20 WIB

SIM Indonesia akan berlaku di Negara ASEAN. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Salah satu syarat untuk dianggap layak dalam mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia yakni dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM memiliki beberapa fungsi dan peruntukannya, yang kadang orang salah mengartikannya.

Bukan sebagai alat agar lolos razia sob, namun SIM merupakan tanda pengenal dan bukti elegibilitas pengendara dalam mengendarai suatu kendaraan.

Karena beragamnya jenis kendaraan bermotor yang dapat digunakan di jalan raya, maka dari itu lahirlah SIM yang dibagi berdasarkan golongannya.

(Baca Juga: Ada Sensor Canggih, Sopir Bus Scania Nggak Bisa Ugal-ugalan, Dipantau Siang Malam!)

Lantas, ada berapa jenis SIM yang beredar di Indonesia saat ini?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.

Berikut kelima jenis SIM berdasarkan golongannya.

(Baca Juga: Jangan Salah Membedakan Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia)