(Baca Juga : Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Bakal Melewati Situs Budaya? Ini Komentar Sultan)
Korban lalu memutar arah kembali ke utara Jl. KS Tubun.
Ternyata, tersangka dengan mobilnya membuntuti korban dan menabrak korban tepat di pintu timur Mapolresta Solo.
Korban terpental dan terjatuh tak jauh bersama motor.
Korban yang merupakan warga Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo, itu lalu tewas tertelungkup di tempat dengan luka di kepala karena helmnya terlempar.
Tersangka melarikan diri ke utara dan akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.
(Baca Juga : Liburan ke Jawa Tengah? Ini 5 Destinasi Wisata Semarang-Solo yang Dilewati Tol Trans Jawa)
Ditegaskan Kapolresta, reka ulang untuk memperkuat bahan penyidikan yang tengah diproses oleh jajarannya.
Juga untuk meyakinkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Iwan Adranacus Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara Klaim Hasil Persidangan Sesuai Fakta Lapangan