Pengemudi Mercy Tabrak Pemotor Honda BeAT di Solo, Divonis 1 Tahun Bui

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 30 Januari 2019 | 19:31 WIB

Babak akhir kasus kecelakaan pengemudi Mercy tabrak pemotor Honda BeAT di Solo. (Vincensia Enggar Larasati - )

(Baca Juga : Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Bakal Melewati Situs Budaya? Ini Komentar Sultan)

Kompas.com
Rekonstruksi kasus kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda BeAT di Solo tewas.

Korban lalu memutar arah kembali ke utara Jl. KS Tubun.

Ternyata, tersangka dengan mobilnya membuntuti korban dan menabrak korban tepat di pintu timur Mapolresta Solo.

Korban terpental dan terjatuh tak jauh bersama motor.

Korban yang merupakan warga Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo, itu lalu tewas tertelungkup di tempat dengan luka di kepala karena helmnya terlempar.

Tersangka melarikan diri ke utara dan akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.

(Baca Juga : Liburan ke Jawa Tengah? Ini 5 Destinasi Wisata Semarang-Solo yang Dilewati Tol Trans Jawa)

Ditegaskan Kapolresta, reka ulang untuk memperkuat bahan penyidikan yang tengah diproses oleh jajarannya.

Juga untuk meyakinkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Iwan Adranacus Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara Klaim Hasil Persidangan Sesuai Fakta Lapangan

 
 
 
View this post on Instagram

Masih banyak jenis-jenis seni berkendara yang absurd di negara berflower ini. Ada yang mau nambahin? Baca berita seputar otomotif di GridOto.com (klik link di bio) #lalulintas #dishub #polisi #berkendara #macet #ugalugalan #kecelakaan #streetmanners #indonesia #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goH

A post shared by GridOto (@gridoto) on