Pengemudi Mercy Tabrak Pemotor Honda BeAT di Solo, Divonis 1 Tahun Bui

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 30 Januari 2019 | 19:31 WIB

Babak akhir kasus kecelakaan pengemudi Mercy tabrak pemotor Honda BeAT di Solo. (Vincensia Enggar Larasati - )

Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.

Hal tersebut karena sudah ikhlas dan menganggap kejadian itu sebagai takdir Yang Kuasa.

(Baca Juga : Ayah Korban Tabrakan Mercy di Solo Minta Hakim Bebaskan Terdakwa)

Sebelumnya Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani telah menuntut Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.

Sedangkan putusan hakim, terdakwa melanggar kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

(Baca Juga : Video : Suasana Olah TKP Pengemudi Mercedes-Benz yang Diduga Tabrak Pemotor di Solo Hingga Tewas)

Kompas.com
Honda BeAT korban kecelakaan yang tewas di Solo

Kilas Balik Kronologi Mercy vs Honda BeAT di Solo

Total 42 adegan dilakukan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pemilik Mercedes-Benz AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), terhadap Eko Prasetio (28), pengendara Honda BeAT AD 5435 OH.

Reka ulang digelar seluruh jajaran Satreskrim Polresta Solo pada Rabu (29/8/2018) pagi.

"Total ada empat titik, 42 adegan dan menghadirkan tersangka dalam reka ulang," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.