Aktivitas produksi terkait harus memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur oleh Kementerian Perindustrian RI.
Selain itu, insentif juga diberikan bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.
2. Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen
Pemerintah telah menetapkan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu insentif baru dari paket tersebut menyasar kendaraan ramah lingkungan berteknologi hibrida alias hybrid electric vehicle (HEV).
"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, (16/12/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Lumayan Potongannya, Ini Hitungan PPNBM Mobil Hybrid Setelah Diskon 3%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun depan menjadi 12 persen, merupakan amanat Undang-Undang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR