GridOto.com - Polres Magelang kini tengah mencari-cari pengepul motor bekas bernama Asep Rudi (34).
Pencarian ini terkait kebiasaannya sering beri imbalan Rp 1 sampai 2,5 juta ke orang-orang tertentu.
Nama Asep Rudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang menangkap komplotan curanmor dari jaringan Indramayu, (17/12/24) lalu.
Terdapat sembilan pelaku yang terdiri atas lima orang beraksi di Kota Magelang dan empat lainnya di Kabupaten Magelang.
Pjs Kasatreskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana mengatakan, pihaknya menerbitkan DPO atas nama Asep Rudi.
Karena Asep sendiri ternyata berperan sebagai penadah motor curian.
"Dia menampung motor dan memberi upah hasil pencurian," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, (23/12/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Iwan mengungkapkan, sembilan pelaku pencurian terbagi atas dua peran, yakni dua eksekutor dan tujuh joki.
Eksekutor mendapat imbalan Rp 2,5 juta per motor, sedangkan joki mendapat Rp 1 juta per motor.
Untuk di Kabupaten Magelang, para bandit itu menyasar empat rumah secara acak yang berada di Kecamatan Mertoyudan.
Sedangkan di Kota Magelang, mereka sengaja menyasar empat lokasi yang semuanya indekos karena penjagaannya dinilai mudah dibobol, lebih-lebih pada dini hari.
Apabila rumah atau indekos yang menjadi target digembok pelaku atau eksekutor merusak alat pengaman itu.
Kemudian, dia merusak lubang kunci motor dengan kunci T. Usai seorang eksekutor berhasil merusak lubang kunci motor, ia langsung membawa ke indekos yang disewanya.
Dari sana, pelaku lain, yang disebut joki, membawa motor curian ke bosnya di Indramayu.
Baca Juga: Usaha Sampingan Oknum TNI Dibongkar Polisi, 22 Unit Motor Disita Dari Rumah si Tentara
Kelompok pencuri ini disinyalir memasuki Magelang mulai Selasa (10/12/24).
Mereka mula-mula menyewa indekos di Dusun Glagah Lor, Desa Banjarnegoro, Mertoyudan, yang nantinya menjadi tempat penampungan sementara hasil curian.
Sejak saat itu, mereka menggondol 19 motor, sedangkan 12 kendaraan lain sudah dilarikan ke Indramayu.
Polisi mengamankan tujuh motor, terdiri atas empat dari Kota Magelang dan tiga dari Kabupaten Magelang.
Polres Magelang Kota mengusut kasus ini untuk pelaku inisial NS, AM, FR, ANR, AA. NS berasal dari Lampung, sedangkan pelaku lain asal Indramayu.
Iwan menambahkan, NS, yang berperan sebagai eksekutor, mendapatkan tembakan timah panas oleh Polisi.
"Dia berupaya melarikan diri," bebernya.
Baca Juga: Jatah Untung Habis, Pedagang Mobil Rp 20 Jutaan Diborgol Polisi Usai Jual Unit ke-14
NS mengaku, butuh waktu lima menit untuk mencuri motor.
Sebelum di Magelang, dia beraksi di Pekalongan, Jateng dan Subang, Jabar.
"Saya baru enam bulan. Saya dikenalkan oleh JU," katanya.
JU adalah eksekutor yang juga asal Lampung dan kini diusut oleh Polresta Magelang.
NS dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan, empat rekannya disangkakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR