Polres Magelang Kota mengusut kasus ini untuk pelaku inisial NS, AM, FR, ANR, AA. NS berasal dari Lampung, sedangkan pelaku lain asal Indramayu.
Iwan menambahkan, NS, yang berperan sebagai eksekutor, mendapatkan tembakan timah panas oleh Polisi.
"Dia berupaya melarikan diri," bebernya.
Baca Juga: Jatah Untung Habis, Pedagang Mobil Rp 20 Jutaan Diborgol Polisi Usai Jual Unit ke-14
NS mengaku, butuh waktu lima menit untuk mencuri motor.
Sebelum di Magelang, dia beraksi di Pekalongan, Jateng dan Subang, Jabar.
"Saya baru enam bulan. Saya dikenalkan oleh JU," katanya.
JU adalah eksekutor yang juga asal Lampung dan kini diusut oleh Polresta Magelang.
NS dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan, empat rekannya disangkakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR