Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Sebab Bayar Denda E-Tilang Secara Online Terasa Lebih Mahal Ketimbang di Kejaksaan

Irsyaad W - Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB
E-Tilang
Megapolitan - Kompas.com
E-Tilang

GridOto.com - Pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan secara online dengan memasukkan kode BRI Virtual Account atau BRIVA melalui aplikasi BRImo.

Kode BRIVA akan diterbitkan petugas kepolisian setelah pelanggar mengonfirmasi pelanggaran.

Namun, beredar narasi di media sosial TikTok yang menyebut bayar denda e-tilang menggunakan kode BRIVA lebih mahal ketimbang bayar di Kantor Kejaksaan setempat secara offline.

"Jadi ternyata kalau kena e-tilang, yang dikirim ke rumah itu adalah denda maksimal," ujar akun @al*******.

Menurut pengunggah, membayar denda e-tilang di kantor Kejaksaan Negeri justru lebih murah karena denda yang diberikan sesuai dengan putusan hakim.

Ada kalanya, hakim memutuskan denda e-tilang yang dibayarkan lebih rendah dari denda maksimal.

Lantas, benarkah bayar denda e-tilang secara online lebih mahal ketimbang di Kejaksaan?

Baca Juga: Ini Lokasi dan Waktu Rawan Pelanggaran Terekam Kamera E-Tilang

Mengenai ini, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pembayaran denda e-tilang secara online melalui BRImo dan secara offline di Kantor Kejaksaan tidak ada bedanya.

"Bayar denda e-tilang dengan virtual account atau bayar denda di kejaksaan, itu hampir tidak ada perbedaan," kata dia saat dikonfirmasi, (15/12/24) melansir Kompas.com.

Namun saat disinggung soal pengenaan denda maksimal pada e-tilang yang dibayar secara online, Endang tidak dapat memastikan dengan rinci.

"Karena itu sistem, saya tidak bisa bicara banyak. Jadi terkait dengan sistem itu aplikasi, kita tinggal masuk kode tilangnya, kemudian nanti akan muncul sendiri dendanya," ujar dia.

Seandainya ada selisih perbedaan bayar denda secara online dan offline, Endang mengatakan pelanggar masih bisa mengambil selisih atau sisa denda yang dibayarkan.

Sebagai contoh, denda e-tilang yang dikenakan adalah Rp 100.000. Akan tetapi hakim memutuskan denda pelanggaran hanya Rp 75.000, maka sisa denda Rp 25.000 dapat diambil oleh pelanggar.

Selisih pembayaran denda itu terjadi karena putusan hakim di Kejaksaan memutuskan denda pelanggaran lebih rendah dari yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jamin Ampuh, Begini Trik Buka Blokir STNK Kena Tilang Elektronik

"Biasanya untuk putusan (hakim) itu mempertimbangkan terkait dengan kondisi masyakarat di situ, seperti upah minimum regional (UMR)," kata Endang.

Dia menyampaikan, putusan denda e-tilang di Kejaksaan sudah menjadi kewenangan mutlak oleh hakim.

Akan tetapi, berkaca dengan yang terjadi di Surakarta, Jawa Tengah, tempatnya bertugas, hampir tidak ada perbedaan antara bayar denda e-tilang secara online maupun offline.

Menurut Endang, besaran denda e-tilang di tiap wilayah tidak sama, disesuaikan dengan kondisi masyarakat di wilayah tersebut.

Senada dengan Endang, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, denda tilang di masing-masing wilayah didasarkan pada tabel denda tilang sesuai kesepakatan pengadilan, kejaksaan dan kepolisian di daerah setempat.

Namun, tidak semua wilayah menerapkan tabel denda tilang.

Bagi wilayah yang tidak menerapkan tabel denda tilang, denda akan disesuaikan dengan aturan Undang-undang (UU).

Baca Juga: Lumayan Nih, Ternyata Uang Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Ini Caranya

"Pembayaran melalui virtual account (VA) sesuai dengan tabel denda tilang, yang tidak terdapat tabel denda tilang disesuaikan dengan aturan UU," kata Artanto, saat dikonfirmasi, (15/12/24) menukil Kompas.com.

Nantinya, pembayaran yang dilakukan secara online masih ditetapkan melalui sidang di pengadilan.

Di pengadilan, hakim akan memutuskan besaran denda e-tilang yang harus dibayar.

Masyakarat bisa memilih pembayaran denda e-tilang yang paling memudahkan, bisa secara online ataupun offline.

Kemudian berdasarkan Pasal 268 ayat 1 Undang-undang (UU) Tahun 2009 tentang LLAJ, sisa denda e-tilang bisa diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.

Hal itu bisa dilakukan jika putusan hakim menetapkan denda e-tilang lebih kecil dari denda maksimal.

Namun, jika sisa kembalian denda tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Desember 2024, Begini Cara Cek Kena Atau Tidak

Dikutip dari laman Tilang Kejaksaan, berikut cara mengambil sisa kembalian denda e-tilang:

- Masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

- Periksa kembali data putusan dan pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai

- Kemudian, periksa sisa titipan. Sistem akan mengonfirmasi jumlah sisa titipan yang bisa diambil

- Selanjutnya, hubungi petugas tilang Kejaksaan jika terdapat ketidaksesuaian data titipan

- Atau, klik tombol 'Ambil Sisa Titipan'

- Unduh surat pengantar ke Bank BRI untuk mengambil sisa titipan

- Terakhir, ambil sisa titipan di kantor cabang BRI terdekat dengan cara menunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.

Pihak bank selanjutnya akan melakukan verifikasi data.

Jika sesuai, sisa titipan denda e-tilang langsung akan diserahkan ke pelanggar.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kemarin Malu-malu, Sekarang Marquez Jujur Berambisi Kejar Titel Rossi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa