Senada dengan Endang, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, denda tilang di masing-masing wilayah didasarkan pada tabel denda tilang sesuai kesepakatan pengadilan, kejaksaan dan kepolisian di daerah setempat.
Namun, tidak semua wilayah menerapkan tabel denda tilang.
Bagi wilayah yang tidak menerapkan tabel denda tilang, denda akan disesuaikan dengan aturan Undang-undang (UU).
Baca Juga: Lumayan Nih, Ternyata Uang Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Ini Caranya
"Pembayaran melalui virtual account (VA) sesuai dengan tabel denda tilang, yang tidak terdapat tabel denda tilang disesuaikan dengan aturan UU," kata Artanto, saat dikonfirmasi, (15/12/24) menukil Kompas.com.
Nantinya, pembayaran yang dilakukan secara online masih ditetapkan melalui sidang di pengadilan.
Di pengadilan, hakim akan memutuskan besaran denda e-tilang yang harus dibayar.
Masyakarat bisa memilih pembayaran denda e-tilang yang paling memudahkan, bisa secara online ataupun offline.
Kemudian berdasarkan Pasal 268 ayat 1 Undang-undang (UU) Tahun 2009 tentang LLAJ, sisa denda e-tilang bisa diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.
Hal itu bisa dilakukan jika putusan hakim menetapkan denda e-tilang lebih kecil dari denda maksimal.
Namun, jika sisa kembalian denda tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Desember 2024, Begini Cara Cek Kena Atau Tidak
Dikutip dari laman Tilang Kejaksaan, berikut cara mengambil sisa kembalian denda e-tilang:
- Masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
- Periksa kembali data putusan dan pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai
- Kemudian, periksa sisa titipan. Sistem akan mengonfirmasi jumlah sisa titipan yang bisa diambil
- Selanjutnya, hubungi petugas tilang Kejaksaan jika terdapat ketidaksesuaian data titipan
- Atau, klik tombol 'Ambil Sisa Titipan'
- Unduh surat pengantar ke Bank BRI untuk mengambil sisa titipan
- Terakhir, ambil sisa titipan di kantor cabang BRI terdekat dengan cara menunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
Pihak bank selanjutnya akan melakukan verifikasi data.
Jika sesuai, sisa titipan denda e-tilang langsung akan diserahkan ke pelanggar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR