Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Sebab Bayar Denda E-Tilang Secara Online Terasa Lebih Mahal Ketimbang di Kejaksaan

Irsyaad W - Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB
E-Tilang
Megapolitan - Kompas.com
E-Tilang

GridOto.com - Pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan secara online dengan memasukkan kode BRI Virtual Account atau BRIVA melalui aplikasi BRImo.

Kode BRIVA akan diterbitkan petugas kepolisian setelah pelanggar mengonfirmasi pelanggaran.

Namun, beredar narasi di media sosial TikTok yang menyebut bayar denda e-tilang menggunakan kode BRIVA lebih mahal ketimbang bayar di Kantor Kejaksaan setempat secara offline.

"Jadi ternyata kalau kena e-tilang, yang dikirim ke rumah itu adalah denda maksimal," ujar akun @al*******.

Menurut pengunggah, membayar denda e-tilang di kantor Kejaksaan Negeri justru lebih murah karena denda yang diberikan sesuai dengan putusan hakim.

Ada kalanya, hakim memutuskan denda e-tilang yang dibayarkan lebih rendah dari denda maksimal.

Lantas, benarkah bayar denda e-tilang secara online lebih mahal ketimbang di Kejaksaan?

Baca Juga: Ini Lokasi dan Waktu Rawan Pelanggaran Terekam Kamera E-Tilang

Mengenai ini, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pembayaran denda e-tilang secara online melalui BRImo dan secara offline di Kantor Kejaksaan tidak ada bedanya.

"Bayar denda e-tilang dengan virtual account atau bayar denda di kejaksaan, itu hampir tidak ada perbedaan," kata dia saat dikonfirmasi, (15/12/24) melansir Kompas.com.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dibanderol Rp 20 Jutaan, Segini Jarak Tempuh Motor Listrik Honda ICON e:

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa