PKB terutang: tarif pajak PKB provinsi x nilai jual kendaraan
1 persen x Rp 300.000.000 = Rp 3.000.000
Selanjutnya, kalikan tarif opsen PKB dengan PKB terutang.
Opsen PKB: tarif opsen PKB x PKB terutang
66 persen x Rp 3.000.000 = Rp 1.980.000 Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 3.000.000 + Rp 1.980.000 = Rp 4.980.000
Baca Juga: Begini Hitungan Pajak Opsen Pada PKB dan BBNKB Pada Januari 2025
2. Opsen BBNKB
Pertama, hitung terlebih dulu BBNKB terutang
BBNKB terutang: tarif pajak BBNKB provinsi x nilai jual kendaraan
8 persen x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000 Selanjutnya, kalikan tarif opsen BBNKB dengan BBNKB terutang.
Opsen BBNKB: tarif opsen BBNKB x BBNKB terutang
66 persen x Rp 24.000.000 = Rp 15.840.000 Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000 = Rp 39.840.000.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR