Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisik-bisik Netizen, Sebut Ambil Motor atau Mobil Bukti Kecelakaan di Kantor Polisi Wajib Bayar

Irsyaad W - Kamis, 12 Desember 2024 | 15:35 WIB
Motor bekas kecelakaan yang terlihat cukup parah
Adam Samudra
Motor bekas kecelakaan yang terlihat cukup parah

Syarat:

- Surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani korban dan pelaku kecelakaan di atas meterai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi milik korban kecelakaan
- Surat Izin Mengemudi (SIM) korban kecelakaan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) korban kecelakaan.

Cara:

- Membuat dan menandatangani surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan atas penyelesaian kecelakaan secara restorative justice
- Menyerahkan surat kepada kantor polisi yang menjadi tempat kendaraan korban kecelakaan diamankan - Polisi akan mengurus pengembalian kendaraan
- Kendaraan bisa diambil setelah mendapat persetujuan dari polisi
- Pengambilan kendaraan korban kecelakaan di kantor polisi tidak dipungut biaya atau gratis.

2. Prosedur ambil kendaraan korban kecelakaan melalui pengadilan

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta menjelaskan, pengambilan kendaraan korban kecelakaan di pengadilan dilakukan setelah hakim mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.

Korban kecelakaan atau keluarganya tidak dikenakan biaya alias gratis saat mengambil kendaraan di pengadilan.

"Di pengadilan, pengambilannya (kendaraan korban kecelakaan) di hakim bukan di tangan Polri," ujar Sugiyanta, (5/12/24) disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Ngeri! Video Grebek Kuburan Motor Teluk Pucung, Bekasi Utara, Motor Numpuk Sampai Berkarat

Simak syarat dan cara ambil kendaraan korban kecelakaan di pengadilan berikut ini:

- Dokumen dari jaksa penuntut umum
- Petikan putusan pengadilan
- P-48 atau surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
- BA-17 atau berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Dokumen dari pemilik atau penerima barang bukti
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau kartu identitas lainnya
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, surat keterangan finance, atau surat pernyataan BPKB - Fotokopi STNK atau surat kehilangan dari kepolisian
- Surat kuasa bermeterai Rp 10.000 jika yang mengambil bukan atas nama pemilik kendaraan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Andalan Cari Cuan, Cek Daftar Harga Daihatsu Sigra Baru Desember 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa