Untuk ambil kendaraan korban kecelakaan secara restorative justice atau melalui pengadilan berikut ini:
Jika korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara restorative justice maka pengambilan kendaraan harus didasarkan pada surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan.
Surat tersebut wajib ditandatangani di atas meterai oleh korban dan pelaku.
Proses ini bisa dilakukan tanpa memanggil polisi sebagai saksi atau tidak perlu dilakukan di kantor kepolisian.
Surat antara korban dan pelaku bisa berisi perjanjian ganti rugi atas kendaraan yang rusak atau perawatan luka.
"(Pakai) perjanjianlah. Jangan sampai nanti sudah musyawarah (korban) meninggal dunia, nuntut lagi korbannya jadi memang harus ada musyawarah dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelas Idrus.
Baca Juga: Satu Area di Polres Metro Bekasi Punya Julukan Kuburan Motor, Kok Pemiliknya Enggan Buat Ambil?
Agar lebih jelas mengenai syarat dan cara pengambilan kendaraan setelah kecelakaan di kantor polisi secara restorative justice, ikuti syarat dan caranya berikut ini:
1. Prosedur ambil kendaraan korban kecelakaan secara restorative justice
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR