Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisik-bisik Netizen, Sebut Ambil Motor atau Mobil Bukti Kecelakaan di Kantor Polisi Wajib Bayar

Irsyaad W - Kamis, 12 Desember 2024 | 15:35 WIB
Motor bekas kecelakaan yang terlihat cukup parah
Adam Samudra
Motor bekas kecelakaan yang terlihat cukup parah

Untuk ambil kendaraan korban kecelakaan secara restorative justice atau melalui pengadilan berikut ini:

Jika korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara restorative justice maka pengambilan kendaraan harus didasarkan pada surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan.

Surat tersebut wajib ditandatangani di atas meterai oleh korban dan pelaku.

Proses ini bisa dilakukan tanpa memanggil polisi sebagai saksi atau tidak perlu dilakukan di kantor kepolisian.

Surat antara korban dan pelaku bisa berisi perjanjian ganti rugi atas kendaraan yang rusak atau perawatan luka.

"(Pakai) perjanjianlah. Jangan sampai nanti sudah musyawarah (korban) meninggal dunia, nuntut lagi korbannya jadi memang harus ada musyawarah dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelas Idrus.

Baca Juga: Satu Area di Polres Metro Bekasi Punya Julukan Kuburan Motor, Kok Pemiliknya Enggan Buat Ambil?

Tak hanya motor bangkai mobil juga jadi bangkai di Teluk Pucung, Bekasi Utara
Adam Samudra
Tak hanya motor bangkai mobil juga jadi bangkai di Teluk Pucung, Bekasi Utara

Agar lebih jelas mengenai syarat dan cara pengambilan kendaraan setelah kecelakaan di kantor polisi secara restorative justice, ikuti syarat dan caranya berikut ini:

1. Prosedur ambil kendaraan korban kecelakaan secara restorative justice

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Keren, Mangkok Ganda Motor Matic Berwarna Pelangi Tanda Masalah Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa