Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisik-bisik Netizen, Sebut Ambil Motor atau Mobil Bukti Kecelakaan di Kantor Polisi Wajib Bayar

Irsyaad W - Kamis, 12 Desember 2024 | 15:35 WIB
Motor bekas kecelakaan yang terlihat cukup parah
Adam Samudra
Motor bekas kecelakaan yang terlihat cukup parah

GridOto.com - Ramai soal bisik-bisik netizen di sosial media X (Twitter) soal kewajiban bayar jika ingin ambil motor atau mobil korban kecelakaan di kantor Polisi.

Narasi tersebut beredar setelah seorang warganet melalui akun @cat****, (5/12/24), mempertanyakan alasan polisi meminta uang agar korban kecelakaan bisa mengambil motornya.

Cuitan @cat***** kemudian direspons oleh beberapa warganet yang mengaku, pernah dimintai sejumlah uang ketika hendak mengambil motornya di kantor polisi.

"Saat kita kecelakaan, motor kita diangkut terus pasca kecelakaan kita mau ambil motor disuruh nebus sekian," tulis akun @cat*****.

Lantas, benarkah pengambilan motor korban kecelakaan dikenakan biaya?

Mengenai 'gosip' ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris menegaskan, tidak ada biaya yang dibebankan ke korban kecelakaan atau perwakilan keluarga saat mengambil motor maupun jenis kendaraan lain di kantor polisi.

"Kalau pengambilan barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya alias gratis," ujar Idrus, (5/12/24) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Ingin Pinjam Pakai Barang Bukti Kendaraan di Kantor Polisi Gratis, Ini Syaratnya

Lahan di kawasan Jalan Pejuang, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi 'kuburan' ribuan kendaraan. (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)
Lahan di kawasan Jalan Pejuang, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi 'kuburan' ribuan kendaraan. (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

Namun, proses pengambilan kendaraan harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, baik secara restorative justice (kekeluargaan atau mediasi antara pelaku dengan korban) maupun proses peradilan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Knalpot Motor Keluar Air Saat Dinyalakan, Mekanik Ungkap Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa