GridOto.com - Mutasi motor antar provinsi merupakan proses administratif yang melibatkan perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor dari satu provinsi ke provinsi lainnya.
Prosedur ini diperlukan ketika pemilik kendaraan berpindah domisili atau membeli kendaraan dari provinsi yang berbeda dengan tempat tinggalnya saat ini.
Pada dasarnya, mutasi motor antar provinsi bertujuan untuk memastikan bahwa data kendaraan bermotor tercatat dengan benar sesuai dengan domisili pemiliknya yang baru.
Hal ini penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK, dan pengurusan dokumen kendaraan lainnya.
Sebagai contoh mutasi satu daerah adalah perpindahan alamat pemilik motor dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain dengan nomor polisi yang sama.
Contohnya, pemilik motor yang sebelumnya berdomisili di Jakarta dengan nomor polisi B berpindah alamat di Bekasi dengan nomor polisi tidak berubah. Artinya, walau pindah Samsat, nomor polisi tetap sama.
Sementara mutasi beda daerah, selain pindah alamat, nomor polisi kendaraan juga harus berganti.
Tentunya jenis mutasi ini mengharuskan melewati prosedur cabut berkas dan melibatkan polisi daerah setempat.
Untuk mutasi beda provinsi, sobat GridOto harus menjalani dua tahapan yakni tahapan pertama yang dilakukan di Samsat domisili awal dan tahapan kedua yang dilakukan di Samsat domisili tujuan.
Baca Juga: Mutasi Kendaraan Tahun Depan Cukup Sehari Jadi, Berlaku di Bulan Ini
Hal ini bertujuan agar kalian mendapat surat-surat dan nomor polisi yang baru.
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mutasi motor antarprovinsi
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi bukti pembelian kendaraan dengan meterai Rp10 ribu
Cara mutasi
Dikutip dari Bapenda, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan saat melakukan mutasi motor. Prosesnya memang membutuhkan waktu, namun tidak sulit, berikut ulasannya.
Menuju Samsat asal untuk cabut berkas
Anda harus mengunjungi Samsat asal motor untuk mencabut berkas atau mutasi keluar. Bawa semua berkas beserta motor yang akan dimutasi, karena motor harus dicek fisik di Samsat.
Cek fisik kendaraan
Selanjutnya, bawa kendaraan ke lokasi cek fisik di Samsat. Sebelum itu, sobat perlu meminta formulir cek fisik terlebih dulu di Loket Cek Fisik.
Baca Juga: Gesek Manual Dihapus? Cek Fisik Kendaraan 5 Tahunan Diganti Cara Ini
Serahkan formulir cek fisik ke petugas. Nanti petugas akan langsung menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan kalian.
Setelah selesai, hasil dari gesek nomor yang dilakukan oleh petugas Anda serahkan ke Loket Pengesahan untuk legalisir.
Menuju bagian mutasi keluar
Berikutnya, Anda harus menuju ke bagian pelayanan Mutasi Keluar. Serahkan berkas-berkas yang sudah dilegalisir seperti fotokopi KTP, BPKB, dan STNK ke petugas.
Jika berkas dinyatakan lengkap, kalian akan diberikan formulir mutasi yang harus diisi dengan lengkap sesuai data, seperti warna motor dan nomor kendaraan. Jika sudah terisi, serahkan formulir ke petugas untuk di-input datanya.
Biaya Mutasi Motor Antar Provinsi Per Desember 2024
Biaya mutasi motor antar provinsi terdiri dari beberapa komponen yang perlu Anda persiapkan.
Berikut adalah rincian biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
1. Biaya penerbitan surat mutasi motor: Rp 150.000
2. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000
3. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
4. Biaya penerbitan pelat nomor baru: Rp 60.000 per pasang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR