Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Mutasi Motor Antar Provinisi Per Desember 2024, Siapkan Dana Segini

M. Adam Samudra - Senin, 2 Desember 2024 | 21:30 WIB
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku
Istimewa
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mutasi motor antarprovinsi

- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi bukti pembelian kendaraan dengan meterai Rp10 ribu

Cara mutasi

Dikutip dari Bapenda, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan saat melakukan mutasi motor. Prosesnya memang membutuhkan waktu, namun tidak sulit, berikut ulasannya.

Menuju Samsat asal untuk cabut berkas

Anda harus mengunjungi Samsat asal motor untuk mencabut berkas atau mutasi keluar. Bawa semua berkas beserta motor yang akan dimutasi, karena motor harus dicek fisik di Samsat.

Cek fisik kendaraan

Selanjutnya, bawa kendaraan ke lokasi cek fisik di Samsat. Sebelum itu, sobat perlu meminta formulir cek fisik terlebih dulu di Loket Cek Fisik.

Baca Juga: Gesek Manual Dihapus? Cek Fisik Kendaraan 5 Tahunan Diganti Cara Ini

Serahkan formulir cek fisik ke petugas. Nanti petugas akan langsung menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan kalian.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa