Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mutasi motor antarprovinsi
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi bukti pembelian kendaraan dengan meterai Rp10 ribu
Cara mutasi
Dikutip dari Bapenda, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan saat melakukan mutasi motor. Prosesnya memang membutuhkan waktu, namun tidak sulit, berikut ulasannya.
Menuju Samsat asal untuk cabut berkas
Anda harus mengunjungi Samsat asal motor untuk mencabut berkas atau mutasi keluar. Bawa semua berkas beserta motor yang akan dimutasi, karena motor harus dicek fisik di Samsat.
Cek fisik kendaraan
Selanjutnya, bawa kendaraan ke lokasi cek fisik di Samsat. Sebelum itu, sobat perlu meminta formulir cek fisik terlebih dulu di Loket Cek Fisik.
Baca Juga: Gesek Manual Dihapus? Cek Fisik Kendaraan 5 Tahunan Diganti Cara Ini
Serahkan formulir cek fisik ke petugas. Nanti petugas akan langsung menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan kalian.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR