Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Mutasi Motor Antar Provinisi Per Desember 2024, Siapkan Dana Segini

M. Adam Samudra - Senin, 2 Desember 2024 | 21:30 WIB
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku
Istimewa
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku

Setelah selesai, hasil dari gesek nomor yang dilakukan oleh petugas Anda serahkan ke Loket Pengesahan untuk legalisir.

Berikutnya, Anda harus menuju ke bagian pelayanan Mutasi Keluar. Serahkan berkas-berkas yang sudah dilegalisir seperti fotokopi KTP, BPKB, dan STNK ke petugas.

Jika berkas dinyatakan lengkap, kalian akan diberikan formulir mutasi yang harus diisi dengan lengkap sesuai data, seperti warna motor dan nomor kendaraan. Jika sudah terisi, serahkan formulir ke petugas untuk di-input datanya.

Biaya Mutasi Motor Antar Provinsi Per Desember 2024

Biaya mutasi motor antar provinsi terdiri dari beberapa komponen yang perlu Anda persiapkan.

Berikut adalah rincian biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Biaya penerbitan surat mutasi motor: Rp 150.000

2. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000

3. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya penerbitan pelat nomor baru: Rp 60.000 per pasang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa